Dedi ditangkap polisi karena dituduh menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi angkot di kawasan PGC Cililitan pada kamis malam, 18 september 2014 silam.
Awalnya malam itu keributan terjadi dekat pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena rebutan penumpang.
tukang ojek yang ada di pangkalan pun berusaha melerainya. Namun, diduga karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata.
ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana dan membuat sopir angkot itu tewas. Beberapa hari setelah itu polisi melakukan pengejaran pada pelaku yang membuat tewas sopir angkot tersebut. Pelaku bernama Dodi. Namun dalam pengejaran polisi justru menangkap Dedi.
Padahal saat kejadian, Dedi sudah plang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, polisi pun memproses Dedi untuk diadili di pengadilan negeri Jakarta Timur. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama dua tahun penjara di rumah tahanan Cipinang.
Selama Dedi menjalani masa tahanan, istrinya, Nurohmah menggantikan Dedi sebagai tukang ojek agar bisa menafkahi anak semata wayang mereka yang bernama Ibrahim yang baru berusia tiga tahun.
Bahkan akhirnya Ibrahim pun meninggal karena kekurangan gizi.
Pada kamis, 30/7/2015 Dedi dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
sumber : kompas.com
Dedi telah dibebaskan, namun ia telah kehilangan 10 bulan waktunya yang semestinya digunakannya untuk menafkahi keluarganya. bahkan yang paling memilukan adalah bahwa ia harus kehilangan anak semata wayangnya. dalam hal ini negara haruslah bertanggung jawab ganti rugi, meski apapun yang dilakukannya tidak akan menghidupkan kembali Ibrahim dan mengembalikan 10 bulan yang hilang dengan sia-sia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar